Pembentukan Makara Art Center (MAC) didasari oleh Keputusan Rektor Universitas
Indonesia Nomor 1688/SK/R/UI/2017. Lebih lanjutnya, pada Peraturan Rektor Universitas Indonesia nomor 051 Tahun 2017 diatur mengenai Tugas dan Wewenang dari MAC UI.
MAC UI memiliki tugs pokok menjadi pusat kegiatan kesenian berkualitas di lingkungan UI dan berpengaruh di tingkat nasional maupun internasional.
Selain itu, MAC UI memiliki tiga wewenang dalam menjalankan tugasnya. Pertama, untuk mengelola, mengembangkan, dan meningkatkan fasilitas pusat kesenian di UI, dan membangun hubungen dengan pelaku, peminat dan pendukung kegiatan kesenian di dalam dan di luar kampus UI. Kedua, menyelenggerakan kegiatan kesenian dan kegiatan yang berkaitan dengan kesenian secara terprogram di lingkungan kampas UI dengan atau tanpa bekerja sama dengan pihak lain. Ketiga, mencari dan memperoleh sumber dana di luar anggaran UI untuk mendukung penyelenggaraan program kegiatan kesenian, mengembangkan fasilitas dan menambah peralatan.