Pembentukan Makara Art Center (MAC) didasari oleh Keputusan Rektor Universitas
Indonesia Nomor 1688/SK/R/UI/2017. Lebih lanjutnya, pada Peraturan Rektor Universitas Indonesia nomor 051 Tahun 2017 diatur mengenai Tugas dan Wewenang dari MAC UI.

MAC UI memiliki tugs pokok menjadi pusat kegiatan kesenian berkualitas di lingkungan UI dan berpengaruh di tingkat nasional maupun internasional.

Selain itu, MAC UI memiliki tiga wewenang dalam menjalankan tugasnya. Pertama, untuk mengelola, mengembangkan, dan meningkatkan fasilitas pusat kesenian di UI, dan membangun hubungen dengan pelaku, peminat dan pendukung kegiatan kesenian di dalam dan di luar kampus UI. Kedua, menyelenggerakan kegiatan kesenian dan kegiatan yang berkaitan dengan kesenian secara terprogram di lingkungan kampas UI dengan atau tanpa bekerja sama dengan pihak lain. Ketiga, mencari dan memperoleh sumber dana di luar anggaran UI untuk mendukung penyelenggaraan program kegiatan kesenian, mengembangkan fasilitas dan menambah peralatan.

Video Dokumentasi

Artikel & Berita

Makara Art Center Sukses Menyelenggarakan Pagelaran Seni Bersama Komunitas Kesenian yang Ada di Magelang

Jumat, 15 September 2022. Sebagai bagian dari rangkaian pendampingan komunitas adat,  Makara Art Center Universitas...
Read More

Workshop “Management Event” Kepada Para Pelaku Seni Kampoeng Dolanan Nusantara Magelang

Jumat, 15 September 2023. Makara Art Center Universitas Indonesia (MAC UI) melakukan kunjungan ke Kampoeng...
Read More

Makara Art Center. Jl. Prof. Mr Djokosoetono, Kampus UI Depok, Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat 16424.